Ringkasan: E-KINERJA tidak melakukan pengenalan wajah (face recognition), tidak mencocokkan identitas melalui wajah, dan tidak pernah membuat atau menyimpan template wajah, faceprint, maupun pengenal biometrik dalam bentuk apa pun.
Aplikasi E-KINERJA memiliki dua fitur yang berhubungan dengan wajah. Keduanya bekerja secara berbeda dan dijelaskan terpisah di bawah ini.
1. Login dengan Face ID / Touch ID (opsional)
Pengguna dapat memilih untuk membuka sesi login menggunakan Face ID atau Touch ID. Proses ini sepenuhnya ditangani oleh sistem operasi perangkat (iOS/Android) di dalam perangkat keras aman (Secure Enclave). Aplikasi hanya menerima hasil berupa berhasil atau gagal. Aplikasi tidak pernah mengakses, menerima, atau menyimpan data wajah dari fitur ini.
2. Deteksi Kehidupan (Liveness Detection) saat Absensi
Untuk mencegah kecurangan absensi menggunakan foto orang lain, aplikasi menjalankan pemeriksaan kehidupan sebelum foto absensi diambil. Selama pemeriksaan ini, aplikasi membaca nilai geometris sementara berikut dari pratinjau kamera:
- Sudut rotasi kepala (menoleh ke kiri/kanan).
- Sudut kemiringan kepala (menunduk/mendongak).
- Probabilitas senyum.
- Posisi kotak batas wajah pada layar.
Nilai-nilai tersebut digunakan semata-mata untuk memastikan bahwa yang berada di depan kamera adalah orang yang hidup dan mengikuti instruksi acak di layar. Seluruh proses deteksi berjalan sepenuhnya di dalam perangkat (on-device). Nilai-nilai ini hanya berada di memori sesaat, langsung dihapus pada frame kamera berikutnya, tidak pernah disimpan ke penyimpanan, dan tidak pernah dikirim ke server manapun. Tidak ada bingkai kamera dari proses deteksi kehidupan yang meninggalkan perangkat Anda.
Foto absensi yang disimpan
Setelah pemeriksaan kehidupan berhasil, aplikasi mengambil satu foto swafoto biasa (berkas gambar JPEG, sama seperti foto kamera pada umumnya). Foto ini dikirim ke server resmi Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama waktu dan koordinat GPS, dan berfungsi sebagai bukti kehadiran yang diperiksa secara manual oleh atasan dan pengelola kepegawaian yang berwenang.
Foto tersebut disimpan sebagai berkas gambar biasa. Tidak ada template biometrik yang diekstrak darinya, dan baik aplikasi maupun server tidak menjalankan pengenalan atau pencocokan wajah terhadap foto tersebut.
Penyimpanan, pembagian, dan retensi
- Penyimpanan: Foto absensi disimpan pada infrastruktur server milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang berlokasi di Indonesia, dikirim melalui koneksi terenkripsi HTTPS/TLS, dan hanya dapat diakses oleh petugas yang terautentikasi dan berwenang.
- Pembagian: Foto absensi tidak dibagikan, dijual, atau diungkapkan kepada pihak ketiga manapun. Foto tidak digunakan untuk iklan, analitik, pembuatan profil, maupun pelatihan model kecerdasan buatan. Pustaka deteksi wajah yang digunakan bekerja sepenuhnya luring di perangkat dan tidak mengirimkan data apa pun kepada penyedianya.
- Retensi: Nilai deteksi kehidupan tidak disimpan sama sekali. Foto absensi disimpan selama 5 (lima) tahun sebagai bagian dari arsip resmi kehadiran aparatur sipil negara sesuai ketentuan kearsipan pemerintah, kemudian dihapus secara permanen.
- Penghapusan: Pegawai dapat mengajukan penghapusan data kehadiran termasuk foto dengan menghubungi administrator sistem melalui kontak pada bagian "Hubungi Kami" di bawah. Seluruh data dihapus permanen setelah masa retensi berakhir.
Izin kamera
Kamera hanya diaktifkan pada saat Anda membuka halaman absensi, dan langsung dimatikan setelah foto diambil atau halaman ditutup. Aplikasi tidak pernah mengakses kamera di latar belakang.